|
Berinvestasi Secara Benar |
|
|
|
|
Written by Cara Cepat Memulai Investasi Saham(Sawidji Widoatmodjo)
|
|
Monday, 04 February 2008 |
|
Berinvestasi Secara Benar
Mark Barton, seorang investor di Wall Street nekad menembak kepalanya sendiri, setelah sebelumnya menembak lawan “mainnya” berinvestasi saham dan kedua anaknya. Pasalnya, uang Barton benar-benar ludes dalam a day trading (perdagangan satu hari), bahkan masih meninggalkan hutang. Mengapa ini bisa terjadi.
Barton pertaruhkan seluruh penghasilannya untuk berinvestasi,termasuk menginvestasikan uang kehidupan sehari-hari. Disinilah kesalahan pertama yang sering dilakukan oleh para investor. Mereka tidak menggunakan uang yang khusus untuk berivestasi, melainkan biaya hidup.
Meskipun berinvestasi bisa menggunakan uang untuk biaya hidup, namun seringkali membuat keputusan investasi tidak rasional. Sebab terpengaruh oleh kondisi emosional investor yang masih memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhan keuangan rutin seandainya gagal meraih keuntungan dalam berinvestasi? Untuk mengatasi masalah ini, lakukan investasi dengan benar, seperti pertanyaan-pertanyaan berikut.
Pilihan Investasi Apabila anda sudah memiliki penghasilan yang memadai, kemudian tersisa kelebihan pendapatan setelah digunakan memenuhi kebutuhan hidup dan hal-hal yang besifat darurat, Anda dapat memulai investasi di bursa efek. Apa saja pilihan investasi yang bisa menambah atau meningkatkan pendapatan ? - Tabungan - Deposita berjangka atau sertifikat dposito. - Menutup polis asuransi (terutama unit link/perpaduan investasi dan asuransi) - Membeli valuta asing - Mendirikan usaha baru - Membeli emas atau perhiasan lainnya. - Membeli rumah atau tanah (property). - Membeli surat berharga di pasar uang. - Membeli surat berharga di pasar modal, seperti obligasi, obligasi konversi, saham, dan lainnya.
Tip:“Jangan sekali-kali berinvestasi menggunkan “uang dapur” atau uang untuk kehidupan sehari-hari“
|
|
Read more...
|
|
|
RUU Pasar Modal Akan Disahkan DPR |
|
|
|
|
Written by Jajat.S
|
|
Tuesday, 20 November 2007 |
|
Rancangan Undang-undang (RUU) Pasar Modal, akhirnya akan disahkan oleh DPR setelah dilengkapi dan disempurnakan agar bisa disahkan oleh dewan legislatif tersebut. Beberapa masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan RUU tersebut rencananya akan dibahas oleh tim perumus dan akan segera dikoordinasikan melalui Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia. Selanjutnya akan disampaikan ke DPR. Perubahan-perubahan penting yang sudah diakomodir dalam RUU Pasar Modal tersebut diantaranya adalah pembahasan mengenai obligasi syariah. Selain itu RUU tersebut juga sudah memenuhi standar yang berlaku secara internasional. Dengan disahkannya RUU Pasar Modal diharapkan akan membawa nilai positif dan gairah baru bagi para investor domestik maupun investor asing. Jajat/danareksa.
|
|
|
Istilah-istilah dalam Dunia Saham |
|
|
|
|
Written by Jajat.S
|
|
Tuesday, 20 November 2007 |
 Selama ini kita sering mendengar tentang saham atau investasi. Bagi praktisi dan pengamat ekonomi, tentu, sudah tidak asing. Tapi tidak ada salahnya bila pada edisi kali ini kami sajikan istilah-istilah saham khususnya bursa efek kepada pembaca—yang barangkali berguna. Dalam buku ‘Cara Cepat Memulai Investasi Saham’ karangan Sawidji Widoatmodjo, ditulis bahwa yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga atau sekuritas. Ini memiliki pengertian yang sangat luas mencakup surat pengakuan utang, surat berharga komersial seperti commercial paper, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti hutang, right issue, waran, dan opsi. Sedangkan bursa efek adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual barang. Ini sama artinya dengan pasar-pasar lain. Hanya saja, di bursa efek setiap pemilik saham yang akan menjual sahamnya harus melalui perusahaan pialang atau yang lebih dikenal dengan sebutan broker. Perbedan lainnya, barang yang diperdagangkan di bursa efek adalah efek atau surat berharga berupa saham dan sebagainya. Jadi, fungsi bursa efek adalah untuk memudahkan perusahaan atau para pemilik saham untuk menjual sahamnya kepada pembeli. Perusahaan yang akan melakukan emisi saham atau obligasi kepada masyarakat biasanya disebut emiten. Tapi, tidak semua perusahaan disebut emiten. Perusahaan yang menjual efek kepada pihak eksternal inilah yang disebut emiten. Lalu, apa yang disebut dengan perusahaan pialang? Perusahaan ini biasanya ada di bursa efek. Perusahaan pialang atau broker yang tercatat sebagai anggota bursa ini yang membantu investor untuk membeli atau menjual efek di bursa. Ada pula perusahaan yang bukan anggota bursa. Biasanya perusahaan ini akan meminta bantuan perusahaan pialang anggota bursa untuk memasukkannya ordernya di bursa efek.
|
|
Read more...
|
|
|