|
Written by Moderator
|
|
Wednesday, 12 March 2008 |
Taman Melati SawanganSaat Hidup Menuntut Sebuah Kemapanan Ingin memiliki rumah yang Asri dan Sejuk dan ingin mendambakan kemampuan dalam hidup anda. Taman Melati Sawangan tempatnya, kawasan hunian yang di bangun khusus untuk anda dan keluarga yang mendambakan kemampuan dalam hidup. Anda dapat menikmati kehidupan di alam perbukitan yang sejuk, segar, nyaman dan tentu saja bebas dari banjir.Sebagai perumahan yang berkelas namun terjangkau oleh kalangan menengah. Suasana lingkungan di sesuaikan dengan pasar yang di bidik”, ujar Joko Triono, Marketing Manajer Taman Melati Sawangan.Kondisi perekonomian global akhir-akhir ini yang kurang mendukung menyebabkan peminat rumah-rumah besar menjadi sedikit. Masyarakat berharap lebih banyak tersedia rumah yang harganya terjangkau.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by berbagai sumber
|
|
Monday, 07 January 2008 |
|

Dalam pembelian properti ada pajak yang dikenakan dari pemerintah. Apabila kita membeli melalui developer, biasanya pajak telah dimasukkan dalam harga jual. Tapi sebenarnya pajak apa saja yang dibebankan kepada kita? Besarnya pajak yang harus dibayarkan sangat tergantung jenis, nilai, dan lokasi properti. PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )
Pajak ini hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru, baik dari developer maupun perorangan. Besarnya pajak 10 persen dari nilai transaksi. Properti yang dipungut PPN nilainya diatas 36 juta. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran dilakukan sendiri setalah transaksi, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
PHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan )
Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPKTP). Yang perlu diperhatikan disini, NOPKTP di setiap daerah berbeda-beda. Misalnya NJOPKTKP di Jakarta Rp. 60 juta, tangerang Rp. 30 juta, dll |
|
Read more...
|
|
|
Written by berbagai sumber
|
|
Friday, 04 January 2008 |
JAKARTA, - Pemerintah memutuskan untuk mengurangi tarif Pajak Penghasilan Badan bagi para pengembang properti di semua tingkatan usaha, dari sekitar 30% menjadi maksimal 5%. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kecurangan pada pembayaran pajak. Itu dimungkinkan karena tarif baru itu bersifat final atau tidak ada penagihan lainnya.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12).
Menurut Darmin, pihaknya sudah mengusulkan agar tarif Pajak Penghasilan (PPh) terendah bagi para pengembang ditetapkan 1% dan tertinggi 5%. Produk hukum akhirnya akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah. |
|
Read more...
|
|
|
Written by berbagai sumber
|
|
Friday, 04 January 2008 |
Investasi properti Jakarta di produk strata title diperkirakan masih mampu menawarkan tingkat pengembalian inflasi (IRR) antara 25% – 30%, atau masih lebih tinggi dibandingkan pasar kawasan ASEAN yang berkisar 15%.
Hanya saja tidak semua jenis properti bisa memberikan Interest Rate of Return (IRR) sebesar itu, sehingga perlu selektif dalam membelinya.
Bagus Adikusumo, Direktur Colliers International Indonesia, perusahaan solusi properti, mengatakan prospek IRR itu berasal dari gabungan yield dengan capital gain dari produk jual putus (strata title) yang mulai banyak digarap pengembang. |
|
Read more...
|
|
|
|