|
Written by Moderator
|
|
Tuesday, 18 March 2008 |
|
PEMBAJAKAN KARYA INTELEKTUAL BANGSA INDONESIA oleh. Adidharma wicaksana
Sebagai bangsa yang besar dan kaya akan keanekaragaman budaya, Indonesia sangat sering menjadi bulan-bulanan bangsa lain dalam pembajakan warisan budaya Indonesia. Seperti kita ketahui bersama Lagu “Rasa Sayange” telah di claim menjadi lagu sebuah jingle untuk kepentingan pariwisata Pemerintah Malaysia, dan akibat dari hal itu, bangsa Indonesia seperti kebakaran jengkot berusaha melakukan upaya-upaya protes baik di parlemen maupun di jalan-jalan, yang lebih merasa “panas” adalah rakyat maluku yang mana lagu yang bersumber dari daerahnya dibajak oleh bangsa lain. Berbagai elemen masyarakat mulai dari pelajar hingga anggota DPR mengeluarkan pendapatnya dan persatuan warga maluku pun berduyun-duyun mengadukan permasalahan ini kepada DPR, tapi apa daya kekuatan parlemen tidak bisa mendesak Departemen Luar Negeri dan Departemen Kehakiman dan HAM RI-Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan berbagai upaya baik secara diplomasi maupun secara hukum, ini sekali lagi menunjukan kelemahan Pemerintah Indonesia dalam mengamankan kekayaan intelektual bangsa Indonesia. Sebagai Warga Negara Indonesia, apa yang dilakukan oleh Malaysia sangat mengesalkan, bukan kali pertama arogansi Malaysia membuat Indonesia seperti bangsa yang tidak mempunyai harga diri, dari mulai kasus sipandan ligitan, kasus TKI, kasus pemukulan wasit , dan yang berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual kasus lagu rasa sayange dan kasus batik pun sempat membuat telinga bangsa Indonesia panas.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Jajat.S
|
|
Monday, 19 November 2007 |

Oleh : Adidharma Wicaksono
Tanpa kita sadari, kehidupan manusia dekat dengan objek Intellectual Property Rights (IPR) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dari mulai kita tidur hingga apa yang kita pakai sehari-hari adalah objek HKI, dari baju tidur yang kita gunakan, pasta gigi, parfum, baju, sepatu hinggga kendaraan yang digunakan baik mobil atau motor untuk aktifitas sehari-hari adalah objek HKI. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah objek-objek HKI tersebut? Objek-objek HKI adalah; Merek, Hak Cipta, Paten, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
“IPR asset at your company” Seiring dengan perkembangan tekhnologi didunia dan makin berkembangnya dunia perdagangan maka sebuah perusahaan dituntut untuk dapat mengembangkan aset-aset atas Intellectual Property Rights (IPR) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mereka didalam sebuah perusahaan,yang bertujuan agar dapat memenangkan persaingan secara global. Banyak perusahaan-perusahaan memiliki divisi R&D (Research and Development) yang bertujuan untuk meneliti, mengembangkan dan melakukan inovasi-inovasi atas sebuah produk yang menjadi unggulan sebuah perusahaan dengan maksud agar dapat memenangkan kompetisi global.
Dalam tulisan ini, saya mencoba memberikan informasi mengenai aset HKI didalam sebuah perusahaan.Karena menurut hemat penulis sebuah aset HKI yang memiliki nilai jual yang tinggi harus mendapatkan perlakuan serta perlindungan hukum yang baik. “How to acknowledge IPR asset at your company” Pada dasarnya sebuah perusahaan bergerak dibidang apapun usahanya pastinya berkaitan dengan HKI. Secara tidak sadar kita sangat dekat dengan objek HKI di kehidupan kita sehari-hari. Artinya dari apa yang kita kenakan hingga kita gunakan pastinya adalah sebuah objek HKI. Sebagai contoh pakaian yang dikenakan pastinya memiliki sebuah Merk (dimana ini adalah sebuah objek HKI) kemudian mobil atau motor yang digunakan pastinya objek HKI mulai dari teknologi mesin yang digunakan pastinya memiliki paten didalamnya hingga desain industri atas bentuk produk tersebut, artinya secara tidak sadar kita pastinya menggunakan objek HKI tersebut, mulai dari pasta gigi hingga apa yang kita gunakan dalam keseharian kita, bahkan dari lagu yang kita dengarkan pun merupakan sebuah objek HKI yaitu Hak Cipta
|
|
Read more...
|
|
|