Skip to content
Narrow screen resolution Wide screen resolution Auto adjust screen size Increase font size Decrease font size Default font size default color grey color

majalah bisnis, properti & wirausaha (majalah gratis)

Halaman Depan arrow Business Talk arrow Intellectual Property Rights (IPR),As an Asset at Your Company
Intellectual Property Rights (IPR),As an Asset at Your Company PDF Print E-mail
Written by Jajat.S   
Monday, 19 November 2007

 Oleh : Adidharma Wicaksono


Tanpa kita sadari, kehidupan manusia dekat dengan objek Intellectual Property Rights (IPR) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dari mulai kita  tidur hingga apa yang kita pakai sehari-hari adalah objek HKI, dari baju tidur yang kita gunakan, pasta gigi, parfum, baju, sepatu hinggga kendaraan yang digunakan baik mobil atau motor untuk aktifitas sehari-hari adalah objek HKI.
 
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah objek-objek HKI tersebut? Objek-objek HKI adalah; Merek, Hak Cipta, Paten, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.   

“IPR asset at your company”
 
Seiring dengan perkembangan tekhnologi didunia dan makin berkembangnya dunia perdagangan maka sebuah perusahaan dituntut untuk dapat mengembangkan aset-aset atas Intellectual Property Rights (IPR) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mereka didalam sebuah perusahaan,yang bertujuan agar dapat memenangkan persaingan secara global.
 
Banyak perusahaan-perusahaan memiliki divisi R&D (Research and Development) yang bertujuan untuk meneliti, mengembangkan dan melakukan inovasi-inovasi atas sebuah produk yang menjadi unggulan sebuah perusahaan dengan maksud agar dapat memenangkan kompetisi global.

Dalam tulisan ini, saya mencoba memberikan informasi mengenai aset HKI didalam sebuah perusahaan.Karena menurut hemat penulis sebuah aset HKI yang memiliki nilai jual yang tinggi harus mendapatkan perlakuan serta perlindungan hukum yang baik.
 
“How to acknowledge IPR asset at your company”
 
Pada dasarnya sebuah perusahaan bergerak dibidang apapun usahanya pastinya berkaitan dengan HKI. Secara tidak sadar kita sangat dekat dengan objek HKI di kehidupan kita sehari-hari. Artinya dari apa yang kita kenakan hingga kita gunakan pastinya adalah sebuah objek HKI.
 
Sebagai contoh pakaian yang dikenakan pastinya memiliki sebuah Merk (dimana ini adalah sebuah objek HKI) kemudian mobil atau motor yang digunakan pastinya objek HKI mulai dari teknologi mesin yang digunakan pastinya memiliki paten didalamnya hingga desain industri atas bentuk produk tersebut, artinya secara tidak sadar kita pastinya menggunakan objek HKI tersebut, mulai dari pasta gigi hingga apa yang kita gunakan dalam keseharian kita, bahkan dari lagu yang kita dengarkan pun merupakan sebuah objek HKI yaitu Hak Cipta

Inipun berlaku dalam sebuah perusahaan yang berniat untuk mengembangkan sebuah produk yang sudah ada atau sebuah perusahaan yang baru akan meluncurkan sebuah produk, dimana mengidentifikasi sebuah aset adalah suatu keharusan yang mutlak.    
 
Apabila kita berbicara mengenai HKI maka HKI yang merupakan padanan kata dari Intellectual Property Rights merupakan personal rights,intangible asset (kebendaan tidak berwujud) yang dapat dialihkan dan diwariskan.
 
Sebagai intangible asset  sebuah aset HKI sangat  bernilai sebagai sebuah aset, apalagi bila aset HKI tersebut telah mendatangkan keuntungan didalam perusahaan, sebagai contoh; Merek “Coca Cola” atau “Pepsi” kita telah mengetahui betapa merek-merek tersebut telah menjadi brand image di dunia sehingga annual profit yang mereka dapat sangat fantastis, dari contoh kecil tersebut disimpulkan betapa sebuah merek-merek dagang dapat menjadi aset yang tak ternilai harganya karena brand image yang telah mereka buat.    
 
Secara hukum perusahaan aset HKI tersebut dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah aset perusahaan yang mana akan meningkatkan value dari perusahaan tersebut dimana  tentunya aset tersebut dapat dijual dengan nilai yang tinggi apabila perusahaan akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan.
 
Selanjutnya aset HKI apa yang ada dalam perusahaan yang telah dilakukan  identifikasi tersebut? Apakah berkaitan dengan merek, desain Industri, karya cipta atau berkaitan dengan inovasi sebuah teknologi yang dapat di patenkan. Apakah didalamnya terdapat sebuah rahasia dagang yang memiliki potential value atau nilai jual yang tinggi yang tentunya harus mendapatkan perlindungan serta penanganan yang baik..
 
“What is IPR in global perspective?”
 
Pembentukan  Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization-WTO) pada tanggal 15 April 1994, yang didalamnya mencakup pula  Aspek-Aspek Dagang di bidang HKI (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights-TRIP’s) yang kemudian Pemerintah Indonesia mengesahkannya melalui Undang-Undang No.7 Tahun 1994 pada tanggal 2 Nopember 1994 merupakan sebuah langkah penting dalam rangka untuk melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual didunia dan di Indonesia.
 
Perlindungan HKI didunia, terutama dinegara-negara maju telah mendapatkan perlindungan yang sangat baik, bahkan didalam keputusan WTO dinyatakan bahwa perlindungan terhadap HKI merupakan suatu keharusan dan kewajiban bagi sesama negara-negara anggota WTO tersebut dan Indonesia termasuk didalamnya diwajibkan untuk meratifikasi beberapa konvensi dibidang HKI.
 
Apalagi Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut dalam Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights atau TRIPS Agreement, maka mengharmonisasi sistem HKI merupakan suatu kewajiban. Seiring dengan perkembangan tersebut Pemerintah Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi di bidang HKI melalui  beberapa Keputusan Presiden yaitu;
1. Keppres No.15 Tahun 1997 tentang Konvensi Paris.Konvensi ini mengatur tentang perlindungan di         bidang  Hak Milik Industrial (Industrial property rights);
2. Keppres No.16 Tahun 1997 tentang Patent Cooperation Treaty (PCT) atau Traktat Kerja Sama                 Paten.Konvensi ini mengatur permintaan paten melalui PCT;
3. Keppres No.17 Tahun 1997 tentang Trademark Law Treaty (TLT) atau Traktat Kerja Sama Merek ,         Konvensi ini mengatur proses pemeriksaan merek  dan pendaftaran merek multikelas;
4. Keppres No.18 Tahun 1997 tentang Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works     atau lazim disebut dengan Konvensi Bern  yang mengatur dan memberi pelindungan terhadap                karya-karya seni dan sastra;
5. Keppres No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty , traktat ini memberi              perlindungan terhadap hak penyewaan program komputer,karya sinematografi,phonogram, termasuk         pula kompilasi data (data base).
   Pemerintah Indonesia juga menambah beberapa Undang-Undang HKI yaitu;
1.    Undang-Undang  No.14 Tahun 2001 tentang Paten.
2.    Undang-Undang  No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
3.    Undang-Undang  No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
4.    Undang-Undang  No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
5.    Undang-Undang  No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
6.    Undang-Undang No.32 Tahun 2000 tentang Desain Letak Sirkuit Terpadu.







 
 
< Prev



Menu Pengguna

Login

Yahoo Messenger


Pesan Singkat

Pesan Terakhir: 1 Jam, 7 Menit lalu

Gunakan smilies?
Joomla based sites toplist

Indonesia Joomla Topsite