Umum
Pusat Inovasi UKM Beroperasi 2008 | Pusat Inovasi UKM Beroperasi 2008 |
|
|
|
| Written by Jajat.S | |
| Monday, 19 November 2007 | |
|
Pusat Inovasi UKM Beroperasi 2008 Pada 2008 mendatang Pusat Inovasi usaha kecil menengah (UKM) akan beroperasi. Hal itu dikatakan Sekretaris Tim Pembentukan Pusat Inovasi UKM Utama H Padmadinata di sela-sela Pertemuan Kelompok Kerja UKM ke-25 APEC di Bali. Saat ini, katanya, tahapannya masih menanti penyusunan roadmap pendirian Pusat Inovasi UKM yang ditargetkan selesai pada akhir 2007. Jajat/Inkubator. Minimarket di Perumahan Diprioritaskan untuk Usaha Kecil Pemerintah akan segera memprioritaskan kalangan pengusaha kecil untuk memiliki minimarket di lingkungan perumahan. Ini terkait dengan ekspansifnya peritel modal besar membuka toko modern di lingkungan perumahan. Draf Perpres Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern versi Juli 2007 dijelaskan minimarket dapat berada di sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota/perkotaan dengan syarat kepemilikannya diutamakan pelaku usaha kecil setempat. Sebelumnya, dalam draf prepres perpasaran versi April 2007 disebutkan peritel modern diperbolehkan menambah minimarket di kawasan pemukiman dengan syrat menggunakan pola waralaba. Pengaturan terkait tersebut dipicu oleh menjamurnya minimarket dengan pola jaringan sampai ke wilayah pemukiman yang berdampak pada eksistensi usaha kecil, menengah, koperasi dan pasar tradisional yang ada di lokasi tersebut. Jajat/dari berbagai sumber Pemerintah Keluarkan PP Baru Soal Waralaba Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) mencatat sampai saat ini jumlah waralaba dari berbagai jenis usaha mencapai 450 jenis pada tahun 2007. Namun demikian, masih ada sebagian bisnis yang diakuinya sebagai bisnis waralaba. Pada akhirnya pemerintah pun turun tangan mengatasi persoalan ini yang tertuang dalam PP No. 42 Tahun 2007. PP baru ini pengganti PP No. 16 Tahun 1997 memuat salah satu poin yaitu persyaratan bisnis yang bisa diwaralabakan, yang tercantum pada pasal 3. Persyaratannya adalah bisnis memiliki ciri khas usaha, terbukti memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan serta hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar. Ada lagi persyaratan lainnya yang sekiranya dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Bila melanggar akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Semoga saja PP yang baru ini dapat bermanfaat bagi pelaku bisnis atau pewaralaba maupun terwaralaba. Jajat |
| < Prev | Next > |
|---|