Skip to content
Narrow screen resolution Wide screen resolution Auto adjust screen size Increase font size Decrease font size Default font size default color grey color

majalah bisnis, properti & wirausaha (majalah gratis)

Halaman Depan
PAJAK dalam PROPERTY PDF Print E-mail
Written by berbagai sumber   
Monday, 07 January 2008

 


Dalam pembelian properti ada pajak yang dikenakan dari pemerintah. Apabila kita membeli melalui developer, biasanya pajak telah dimasukkan dalam harga jual. Tapi sebenarnya pajak apa saja yang dibebankan kepada kita? Besarnya pajak yang harus dibayarkan sangat tergantung jenis, nilai, dan lokasi  properti.

 

PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )

Pajak ini hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru, baik dari developer maupun perorangan. Besarnya pajak 10 persen dari nilai transaksi. Properti yang dipungut  PPN nilainya diatas 36 juta. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran dilakukan sendiri setalah transaksi, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
    

PHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan )

Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPKTP). Yang perlu diperhatikan disini, NOPKTP di setiap daerah berbeda-beda. Misalnya NJOPKTKP di Jakarta Rp. 60 juta, tangerang Rp. 30 juta, dll
Contoh perhitungan : Nilai transaksi Rp 100 juta di Jakarta.
BPHTB yang harus dibayar : 5% x (Rp.100 juta – 60 juta) = Rp. 2 juta. Bila transaksi hanya Rp. 60 juta atau dibawahnya tidak dikenakan.
 
 
BBN ( Bea Balik Nama )
Bea Balik Nama ini dikenakan untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui developer, BBN diurus developer dan konsumen tinggal membayarnya. Tapi bila properti dibeli dari perorangan, balik nama diurus sendiri. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar dua persen dari nilai transaksi.
 
 
PPnBM ( Pajak Penjualan Barang Mewah )
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini , luas bangunannya > 150 m2 atau harga jual bangunannya > Rp 4 juta/m2. Besarnya PPnBM adalah 20 persen dari harga jual, dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.
 
 
PPh ( Pajak Penghasilan )
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5 persen dari total  nilai transaksi, kecuali transaksi Rp. 60 juta atau dibawahnya penjual tidak dikenakan PPh. Khusus developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan.
 
 
PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Tagihannya dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat desa setempat, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan, atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan didenda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan.
 
Cara perhitungan PBB

* PBB      = 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

* NJKP    = 20% dari Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOPKP) untuk properti dengan NJOP dibawah Rp.1 miliar dan 40 % untuk NJOP diatas 1 miliar

*NJOPKP =NJOP – NJPOKTP. Perlu dicatat, besarnya NJOPTK ini berbeda-beda setiap daerah 

Contoh perhitungan :
Rumah di Bogor memiliki NJOP Rp. 500 juta, sementara Pemda Bogor telah mentepakan NJOPTKP di wilayahnya sebesar Rp. 8 juta. NJOPKP rumah tersebut adalah Rp. 500 juta – Rp. 8 juta = Rp 492 juta.Sedangkan NJKP-nya adalah 20% x Rp. 492.000.000 = Rp. 98.400.000. Maka PBB yang harus dibayar adalah 0,5% x Rp. 98.400.000 = Rp. 492.000
dari berbagai sumber
 
< Prev   Next >



Menu Pengguna

Login

Yahoo Messenger


Pesan Singkat

Pesan Terakhir: 16 Jam, 13 Menit lalu
  • director : Registrasi = Login
  • director : Untuk MenDownload versi PDF dan mendapatkan e-book bisa registrasi terlebih dahulu *Free* :D
  • director : majalah bisnis gratis yang memiliki lebih dari 300 hotspot area JABODETABEK :D
  • Extrem : Solusi bagi Anda yg ingin memiliki kepuasan dalam hubungan suami istri Extrememan sangat membantu memperbesar Ukuran Penis, dan sekaligus sebagai obat kuat. Dapatkan pula Peluang Usahanya.
  • Clorofil : Sedia Minuman Suplemen Clorofil, terbuat dari bahan herbal yang berfungsi sebagai penghilang toksin/racun2 di dalam tubuh, cocok jg untuk mempercepat proses penyembuhan.
  • pulsaflexte : Dealer Pulsa Murah Multi Operator Stok Lengkap transaksi cepat 24 Jam bisa Dipakai sendiri dgn Harga Agen dan bisa rekrut Agen.
  • perantarado : bla bla bla
  • director : Jenis kertas Matte Paper 85gram, Cover Art Carton 120gram laminating Daft
  • director : untuk pemasangan iklan bisa hubungi manager marketing kami UP: Muchlas Santoso - 0815 856 44 966 :D dapatkan diskon khusus pemesanan dibulan APRIL 2008
  • director : Majalah Imagine distribusi 15.000 exemplar di titik-titik bonafit khusus area JABODETABEK :)

Gunakan smilies?
Joomla based sites toplist

Indonesia Joomla Topsite
Google


Jajak Pendapat

Apakah rubrik favorit anda?
 

Kurs Mata Uang

Mata uang

 

 

Nilai Mata Uang Asing

 

 

Nilai Rupiah

 

Sumber : www.bi.go.id

Komentar Terakhir















Indoscript.com



toko online





belajar design grafis