Skip to content
Narrow screen resolution Wide screen resolution Auto adjust screen size Increase font size Decrease font size Default font size default color grey color

majalah bisnis, properti & wirausaha (majalah gratis)

Halaman Depan
Pengembang Properti Bayar Lebih Murah PDF Print E-mail
Written by berbagai sumber   
Friday, 04 January 2008


    
JAKARTA, - Pemerintah memutuskan untuk mengurangi tarif Pajak Penghasilan Badan bagi para pengembang properti di semua tingkatan usaha, dari sekitar 30% menjadi maksimal 5%. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kecurangan pada pembayaran pajak. Itu dimungkinkan karena tarif baru itu bersifat final atau tidak ada penagihan lainnya.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12).

Menurut Darmin, pihaknya sudah mengusulkan agar tarif Pajak Penghasilan (PPh) terendah bagi para pengembang ditetapkan 1% dan tertinggi 5%. Produk hukum akhirnya akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
"Kami berupaya mencari metode yang paling tepat untuk memungut pajak dari sektor real estat ini. Akhirnya, kami menemukan sebuah metode khusus untuk sektor jasa konstruksi dan real estat pajaknya harus final," ujarnya.

Pada Agustus 2007, Ditjen Pajak menggelar program intesifikasi pajak atau peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak yang sudah ada. Dalam program itu, Ditjen Pajak menetapkan empat sektor usaha yang menjadi sasaran utama intensifikasi pajak, yakni industri perkebunan kelapa sawit, batu bara, jasa konstruksi, dan real estat.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Sumihar Petrus Tambunan menyebutkan tarif PPh real estate terendah (1%) akan dibebankan kepada pengembang berskala kecil. Pengembang yang mendapatkannya adalah untuk proyek real estat khusus bagi perumahan sangat sederhana atau rumah susun bersubsidi.

Sektor real estat menjadi perhatian utama karena banyak keluhan dari pengusaha bahwa tarif pajak yang tidak final menjadi lahan pemerasan oknum petugas pajak.

"Tarif final itu menutup kemungkinan adanya negosiasi antara petugas pajak dan wajib pajak. Kebijakan ini menyebabkan tingkat kepastian berusaha dan penagihan pajak menjadi lebih tinggi," ujar Sumihar Petrus Tambunan.

Ditjen Pajak berharap tarif PPh baru tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2008. Penerapan tarif baru tersebut bersamaan dengan tarif baru PPh bagi pengusaha jasa konstruksi, sebesar 3% dan bersifat final.

Tumbuh

Bisnis real estat tumbuh pesat setidaknya dalam empat tahun terakhir. Pesatnya pertumbuhan itu di antaranya disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya ialah naiknya pendapatan penduduk, kebutuhan rumah yang terus meningkat akitbat tingginya pertumbuhan penduduk, dan bisnis ini pernah lemas selama 1997-2002.

Perolehan PPh di bisnis properti mestinya besar, sebab sebuah korporat yang membangun empat apartemen luks setinggi 26 lantai bisa meraih laba Rp 100 miliar rupiah. Kalau pembangunan apartemen ini disertai pembangunan mal, laba yang diperoleh menjadi lebih besar.dari berbagai sumber
 
< Prev   Next >



Menu Pengguna

Login

Yahoo Messenger


Pesan Singkat

Pesan Terakhir: 3 Minggu, 4 Hari lalu
  • director : kirim artikel dapat mendownload e-book gratis.. :D
  • director : untuk yang ingin mengirim artikel, maupun informasi lainnya dapat log in terlebih dahulu :D secara gratis..dan Anda dapat mendownload e-book yang berguna untuk bisnis Anda.. :) salam sukses!
  • moderator : bisnis talk please :!:
  • moderator : advertise is not allowed :!:
  • moderator : Untuk dapat memasukkan artikel, anda di persilahkan login terlebih dahulu :D

Kamu harus login dulu sebelum kirim pesan!

Joomla based sites toplist

Indonesia Joomla Topsite
Google


Jajak Pendapat

Apakah rubrik favorit anda?
 

Kurs Mata Uang

Mata uang

 

 

Nilai Mata Uang Asing

 

 

Nilai Rupiah

 

Sumber : www.bi.go.id

Komentar Terakhir















Indoscript.com



toko online





belajar design grafis