Properti
Pengembang Properti Bayar Lebih Murah | Pengembang Properti Bayar Lebih Murah |
|
|
|
| Written by berbagai sumber | |
| Friday, 04 January 2008 | |
|
JAKARTA, - Pemerintah memutuskan untuk mengurangi tarif Pajak Penghasilan Badan bagi para pengembang properti di semua tingkatan usaha, dari sekitar 30% menjadi maksimal 5%. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kecurangan pada pembayaran pajak. Itu dimungkinkan karena tarif baru itu bersifat final atau tidak ada penagihan lainnya.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12). Menurut Darmin, pihaknya sudah mengusulkan agar tarif Pajak Penghasilan (PPh) terendah bagi para pengembang ditetapkan 1% dan tertinggi 5%. Produk hukum akhirnya akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah. "Kami berupaya mencari metode yang paling tepat untuk memungut pajak dari sektor real estat ini. Akhirnya, kami menemukan sebuah metode khusus untuk sektor jasa konstruksi dan real estat pajaknya harus final," ujarnya. Pada Agustus 2007, Ditjen Pajak menggelar program intesifikasi pajak atau peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak yang sudah ada. Dalam program itu, Ditjen Pajak menetapkan empat sektor usaha yang menjadi sasaran utama intensifikasi pajak, yakni industri perkebunan kelapa sawit, batu bara, jasa konstruksi, dan real estat. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Sumihar Petrus Tambunan menyebutkan tarif PPh real estate terendah (1%) akan dibebankan kepada pengembang berskala kecil. Pengembang yang mendapatkannya adalah untuk proyek real estat khusus bagi perumahan sangat sederhana atau rumah susun bersubsidi. Sektor real estat menjadi perhatian utama karena banyak keluhan dari pengusaha bahwa tarif pajak yang tidak final menjadi lahan pemerasan oknum petugas pajak. "Tarif final itu menutup kemungkinan adanya negosiasi antara petugas pajak dan wajib pajak. Kebijakan ini menyebabkan tingkat kepastian berusaha dan penagihan pajak menjadi lebih tinggi," ujar Sumihar Petrus Tambunan. Ditjen Pajak berharap tarif PPh baru tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2008. Penerapan tarif baru tersebut bersamaan dengan tarif baru PPh bagi pengusaha jasa konstruksi, sebesar 3% dan bersifat final. Tumbuh Bisnis real estat tumbuh pesat setidaknya dalam empat tahun terakhir. Pesatnya pertumbuhan itu di antaranya disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya ialah naiknya pendapatan penduduk, kebutuhan rumah yang terus meningkat akitbat tingginya pertumbuhan penduduk, dan bisnis ini pernah lemas selama 1997-2002. Perolehan PPh di bisnis properti mestinya besar, sebab sebuah korporat yang membangun empat apartemen luks setinggi 26 lantai bisa meraih laba Rp 100 miliar rupiah. Kalau pembangunan apartemen ini disertai pembangunan mal, laba yang diperoleh menjadi lebih besar.dari berbagai sumber |
| < Prev | Next > |
|---|