| Pemerintah Keluarkan Perpres tentang pasar modern, Pasar tradisional terancam Bubar |
|
|
|
| Written by Satria Ari Wibowo | |
| Monday, 07 January 2008 | |
|
Peraturan pasar modern yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) dianggap akan mematikan pasar tradisional. Peritel asing akan mendominasi ritel di Indonesia.
Setelah beberapa kali mundur, akhirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pasar modern terbit juga. Perpres yang ditandatangani langsung oleh Presiden ini keluar pada akhir Oktober. Perpres ini berisikan peraturan mengenai definisi, zonasi, kemitraan, perijinan, syarat perdagangan, kelembagaan pengawas, dan saksi. Perpres yang kehadirannya disambut baik oleh peritel asing dan banyak ditolak pedagang kecil ini mengatur upaya pemberdayaan usaha kecil dan menengah ( UKM) serta beberapa kebijakan lainnya. Dalam Perpres tersebut mengatur kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pasar modern (IUPM) kepada pemerintah daerah. Aturan baru lainnya adalah definisi pasar grosir dan retail
Dalam Perpres tersebut juga diatur bagaimana menciptakan iklim persaingan yang sehat dan aturan persyaratan trading term yang terdapat dalam hipermarket atau modern ritel. Mari juga menjamin Perpres tersebut akan mengatur persaingan yang sehat, antara pedagang pasar tradisional dan peritel modern. Aturan zonasi juga akan menjadi cara untuk menjaga kompetisi yang sehat.
kewenangan kepada pemerintah daerah ini dinilai positif oleh beberapa kalangan. Pasalnya, pemerintah daerah adalah pihak yang mengetahui kondisi daerahnya dan mampu melakukan pengawasan. Dengan keluarnya Perpres ini pemerintah berharap tidak akan ada lagi pasar modern yang tidak memiliki izin. Sekedar informasi saja, sampai saat ini banyak berdiri pasar modern yang tidak mengantongi izin dari pemerintah. Sampai tahun 2000 saja jumlah pasar modern di Indonesia yang terdata mencapai 1.743 outlet yang tersebar di 26 propinsi. Sedangkan IUPM yang sudah dikeluarkan terdapat di DKI Jakarta (88 utlet), Jawa Barat (18), Jawa Tengah (11), Jawa Timur (9), Sumatera Utara (3), Sumatera Selatan (2), Kalimantan Barat (1), Banten (3), Bali (2), Kepulauan Riau (2), Riau (1) dan Kalimantan Timur (1). Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2007.
Namun, sejak otonomi daerah, pemerintah pusat tidak bisa melakukan tindakan terhadap pasar modern yang tidak mengantongi izin. “Satu-satunya cara adalah memperkuat peraturan menteri tentang pasar modern,” ujar seorang pejabat Departemen Perdagangan.
Peraturan yang dimaksud tersebut adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menperindag dan Mendagri No 145/MPP/Kep/5/1997 dan No 57 tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan. Selain itu ada pula peraturan yang tertuang dalam Keputusan Menperindag No 261/MPP/Kep/7/1997 dan Kep Menperindag No 420/MPP/Kep.10/1997.
Namun peraturan tersebut belum memberikan keuntungan berarti bagi para pedagang tradisional. Malah semakin hari pasar tradisional semakin terjepit dengan berbagai persoalan yang menghimpit mereka. Selain menurunnya daya kunjung konsumen ke pasar tradisional, juga kasus-kasus kebakaran yang melanda pasar tradisional di Indonesia semakin menambah daftar persoalan pasar tradisional.
Pedagang kecil boleh menjerit, namun Perpres ini justru didukung oleh instansi-instansi terkait. Pembuatan draf perpres yang melibatkan banyak pihak ini mendapat dukungan dari berbagai instansi seperti Komisi Pengawasan Persaingan usaha (KPPU) dan komisi VI DPR RI. Bahkan, beberapa waktu lalu KPPU sempat mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan perpres ini. Meski begitu KPPU meminta agar perpres tersebut tidak mematikan pasar tradisional sekaligus mengembangkan pasar modern.
Pasar modern yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah pasar dengan manajemen pengelolaan gedung berada di satu tangan yang kegiatan usahanya menjual atau menyewakan tempat belanja dengan teknologi modern. Dalam hal ini adalah mal, plaza, dan sejenisnya. Sedangkan minimarket dan hipermarket masuk dalam kategori toko modern. Menurut Direktur Bina Pasar dan Distribusi Departemen Perdagangan Gunaryo peraturan presiden tentang pasar modern tidak akan mengatur investor asing. Namun kepemilikan asing atas retail harus in line (sesuai) dengan tujuan menarik investasi. Alasannya, investor asing sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam peraturan baru tersebut disebutkan kepemilikan saham oleh investor asing hanya dapat dilakukan secara tidak langsung melalui pasar modal dengan saham diatas 49 persen.
Keluarnya peraturan baru tersebut sudah barang tentu disambut positif oleh investor asing terutama peritel asing. Buktinya, mulai tahun depan sekitar 16 pusat perbelanjaan akan beroperasi di Indonesia. Tidak cuma itu saja, para peritel asing pun sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyesuaikan dengan peraturan baru tersebut. Sebenarnya, kehadiran peritel asing di Indonesia sudah lama berjalan. Tepatnya sejak keluar keputusan Presiden yang tertuang dalam Keppres No. 118/2000 yang disahkan pada tahun 2000. Sejak itu pusat perbelanjaan seperti Carrefour dan hipermarket mulai bertebaran di Indonesia.
Kehadiran Perpres ini sebenarnya bukan tanpa penolakan. Sejak awal proses pembuatan, peraturan ini sudah mendapat respon dari kalangan pengusaha kecil. Sebenarnya, aksi kalangan pengusaha kecil dan pedagang ini bukan kali ini saja. Sejak kehadiran pasar modern dan toko modern seperti minimarket dan hipermarket yang dianggap dapat mematikan usaha mereka, para pedagang dan pengusaha kecil sudah mengajukan aksi keberatan. Kasus seperti di Bandung dan Serang, Banten, misalnya, merupakan bagian kecil dari aksi para pedagang.
Bila dilihat dari perkembangan pasar, pertumbuhan pasar modern dan tradisional ini memang tidak seimbang. Ini bisa dilihat dari omzet ritel pasar modern yang mencapai 17 persen pada tahun ini dibandingkan pada tahun sebelumnya. Omzet tersebut jauh dengan omzet pasar tradisional yang semakin terpuruk. Kenyataan ini diperkuat dengan survei AC Nielsen pada tahun 2007 menyatakan pasar tradisional tumbuh 9,6 persen per tahun, sedangkan pasar modern 23,8 persen per tahun. Menurut Sekjen asosiasi pengelola pusat belanja Indonesia (APPBI) Sutoto Soerjadi seperti dikutip INNChannel mengatakan, saat ini ada 58 pusat perbelanjaan yang beroperasi dan terdaftar sebagai APPBI. Ditambah tujuh pusat belanja yang sudah mendaftar menjadi anggota APPBI dan kini sedang dalam tahap pembangunan. Ditambah lagi yang belum mendaftar. Rencananya 16 pusat perbelanjaan akan mulai beroperasi tahun depan.
Respon positif dari para peritel asing dan kehadiran pasar modern seperti mal, hipermarket, dan minimarket, tidak terlepas dari tuntutan masyarakat Indonesia terutama warga Jakarta yang konsumtif. Sebagian lagi beranggapan berbelanja di pusat perbelanjaan merupakan bagian dari gaya hidup. Tidak heran bila banyak kalangan asing menilai bila masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang gemar berbelanja. Faktor lainnya adalah kesemerawutan pasar tradisional yang dianggap kumuh, becek dan jorok menyebabkan orang enggan berbelanja ke pasar tradisional. Belum lagi harga barang yang selalu bersaing. Kalau sudah begitu jelas para pedagang pasar tradisional mengalami penurunan omzet. Tragisnya lagi, banyak pasar tradisional yang terpaksa ditutup lantaran sepi pengunjung. Di Jakarta misalnya, dari 151 unit pasar tinggal 130 pasar yang masih aktif.
Soal kesemerawutan pasar ini juga diakui Ketua DPW asosiasi pedagang pasar seluruh Indonesia (APPSI) Hasan Basri. Seperti dikutip majalah Trust, Hasan Basri mengakui salah satu faktor menurunnya konsumen adalah kumuhnya pasar tradisional. Namun ia juga mununjuk pemerintah daerah dianggap tidak serius dalam mengelola pasar. Selama ini pengelola pasar tradisional hanya mengutip keuntungan dari iuran pedagang. Sedangkan untuk mengurusnya, pengelola pasar, dalam hal ini pemerintah daerah terkesan enggan membenahi. Amburadulnya masalah pasar tradisional dan gaya hidup konsumtif masayarakat Indonesia, terutama warga yang tinggal di kota-kota besar, maka kehadiran peritel asing akan semakin sulit dibendung. Bisa jadi peritel asing justru akan mendominasi ritel di tanah air.
Kini pasar tradisional semakin terjepit dengan keluarnya Perpres yang memudahkan para pengusaha besar mendirikan minimarket atau pusat perbelanjaan besar. Pasal 3 ayat (4) dalam Perpres berbunyi pendirian toko modern besar di wilayah kabupaten diluar propinsi dapat dilakukan secara terintegrasi di dalam pasar. Mengacu pada pasal tersebut jelas pengusaha besar memiliki peluang mendirikan toko modern berukuran besar diatas seluas 6.000 meter persegi. Apalagi, peritel asing dapat dengan mudah mendirikan pasar modern tanpa harus meminta izin dari Departemen Perdagangan. Dalam Perpres disebutkan peritel asing cukup meminta izin kepada Bupati atau walikota setempat. Sebelum izin dikeluarkan, Bupati atau Walikota terlebih dahulu harus meminta masukan dari Tim Penataan Pasar dan Toko Modern. Jadi gampangkan! Kalau sudah begitu jelas pasar tradisional bakal terancam gulung tikar. Bisa dibayangkan para pedagang yang jumlahnya mencapai jutaan itu terancam menganggur. Padahal para pedagang pasar tradisional merupakan salah satu faktor pendukung perekonomian Indonesia. SAW
|
| < Prev | Next > |
|---|
Mungkin sudah saatnya kita menuju Era baru di...
Memang Hal tersebut diatas adalah hal MUTLAK ...
Buku motivasi yang luar biasa memang, sayangn...
Warren Buffet adalah Investor saham terkaya d...
Semua kerusakan yang diutarakan diatas itu id...