Business Talk
PEMBAJAKAN KARYA INTELEKTUAL BANGSA INDONESIA | PEMBAJAKAN KARYA INTELEKTUAL BANGSA INDONESIA |
|
|
|
| Written by Moderator | |
| Tuesday, 18 March 2008 | |
|
PEMBAJAKAN KARYA INTELEKTUAL BANGSA INDONESIA Sebagai bangsa yang besar dan kaya akan keanekaragaman budaya, Indonesia sangat sering menjadi bulan-bulanan bangsa lain dalam pembajakan warisan budaya Indonesia. Seperti kita ketahui bersama Lagu “Rasa Sayange” telah di claim menjadi lagu sebuah jingle untuk kepentingan pariwisata Pemerintah Malaysia, dan akibat dari hal itu, bangsa Indonesia seperti kebakaran jengkot berusaha melakukan upaya-upaya protes baik di parlemen maupun di jalan-jalan, yang lebih merasa “panas” adalah rakyat maluku yang mana lagu yang bersumber dari daerahnya dibajak oleh bangsa lain. Berbagai elemen masyarakat mulai dari pelajar hingga anggota DPR mengeluarkan pendapatnya dan persatuan warga maluku pun berduyun-duyun mengadukan permasalahan ini kepada DPR, tapi apa daya kekuatan parlemen tidak bisa mendesak Departemen Luar Negeri dan Departemen Kehakiman dan HAM RI-Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan berbagai upaya baik secara diplomasi maupun secara hukum, ini sekali lagi menunjukan kelemahan Pemerintah Indonesia dalam mengamankan kekayaan intelektual bangsa Indonesia. Sebagai Warga Negara Indonesia, apa yang dilakukan oleh Malaysia sangat mengesalkan, bukan kali pertama arogansi Malaysia membuat Indonesia seperti bangsa yang tidak mempunyai harga diri, dari mulai kasus sipandan ligitan, kasus TKI, kasus pemukulan wasit , dan yang berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual kasus lagu rasa sayange dan kasus batik pun sempat membuat telinga bangsa Indonesia panas. Berkaitan dengan lagu “Rasa Sayange” banyak masyarakat yang terkecoh
dengan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang
meyebutkan, “hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang
timbul secara otomastis setelah ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundang-undangn yang berlaku”
.Berdasarkan ketentuan pasal 2 tersebut banyak masyarakat yang
menginterpretasikan bahwa harus dicari pencipta dari lagu Rasa Sayange
sebagai bukti akan kepemilikan karya cipta tersebut dan apabila bisa
ditelusuri maka Pemerintah Indonesia dapat mengajukan tuntutan kepada
Pemerintah Malaysia untuk menghentikan penayangan lagu tersebut.
Sebenarnya pendapat tersebut sangat keliru karena berdasarkan Pasal 10
Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002 secara tegas dan nyata
menyebutkan sebagai berikut ; Pasal 10 (1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya. (2) Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. Ketentuan dalam Pasal 10 ini dapat mencegah upaya monopoli atau upaya pemanfaatan komersialisasi sebuah karya cipta peninggalan budaya nasional dari bangsa asing tanpa seizin Negara Republik Indonesia sebagai pemegang hak cipta. Ketentuan-ketentuan dalam pasal tersebut dimaksud untuk menghindari tindakan pihak asing yang dapat merusak budaya nasional. Jadi sebetulnya tindakan mencari siapa yang menciptakan lagu tersebut tidaklah diperlukan karena berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (2), Negara Republik Indonesia memegang hak cipta atas sebuah kebudayaaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti foklor, lagu dll, dan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) jangka waktu atas hak cipta yang dipegang oleh Negara Indonesia adalah berlaku tanpa batas waktu. Dari bunyi undang-undang tersebut seharusnya Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dapat melakukan upaya hukum dengan melakukan somasi terhadap Pemerintah Malaysia atas penggunaan lagu tersebut, dan Malaysia tidak dapat mengabaikan karena Negara Indonesia sebagai pemegang hak cipta dengan dasar hukum ketentuan Pasal 10 ayat (2). Sebetulnya apa yang nanti akan dilakukan oleh Dirjen HKI dalam upaya melakukan repertori; yaitu pengumpulan atas lagu-lagu daerah patut didukung oleh berbagai Pemerintah Daerah sehingga upaya ini dapat berjalan dengan maksimal tidak menunggu ada kasus dahulu baru ada tindakan, sehingga upaya ini merupakan upaya preventif dalam menyelematkan warisan budaya nasional. Untuk kedepan mudah-mudahan Ditjen HKI dapat mengusulkan kepada Menteri Kehakiman dan HAM untuk segera membuat PP (Peraturan Pemerintah) mengenai ketentuan mengenai hak cipta yang dipegang oleh negara sehingga permasalahan yang serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Mari kita sama-sama menunggu tindakan dari Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal HKI untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan karya cipta budaya nasional agar harkat martabat bangsa Indonesia dapat terangkat di mata bangsa lain . ADIDHARMA WICAKSONO Praktisi HKI, bekerja pada ONGKO SIDHARTA & PARTNERS |
| Next > |
|---|